Selasa, 10 Juni 2008
Senin, 02 Juni 2008
Karantina Adisucipto
BADAN KARANTINA PERTANIAN
STASIUN KARANTINA TUMBUHAN ADISUCIPTO
Benteng terdepan pertanian Indonesia
Setiap media pembawa hama atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari
suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib
dilengkapi sertifikasi kesehatan dari area asal tumbuhan (bagian-bagian tumbuhan) kecuali media pembawa yang
tergolong benda lain;
dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan
pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Mencegah akan lebih baik daripada mengobati
Langganan:
Postingan (Atom)